TJelajah Tubei
Cerita & foto warga lokal Tubei (kehidupan nelayan, UMKM, profil tokoh kampung)

Dari Pelabai ke Tubei: Kisah Warga dan UMKM di Pusat Pemerintahan Kabupaten Lebong

Perubahan nama Pelabai menjadi Tubei pada 2020 mengubah wajah pusat pemerintahan Kabupaten Lebong. Kisah warga dan UMKM di dalamnya.

Dari Pelabai ke Tubei: Kisah Warga dan UMKM di Pusat Pemerintahan Kabupaten Lebong

Ringkasan Cepat

  • Tubei adalah ibu kota Kabupaten Lebong sekaligus pusat pemerintahan dan perekonomian daerah.
  • Nama Tubei diambil dari salah satu empat petulai Rejang.
  • Perubahan nama dari Pelabai ke Tubei ditetapkan 3 November 2020 lewat Perda Kabupaten Lebong No. 6 tahun 2020.
  • Revisi Permendagri No. 72 Tahun 2019 belum rampung, sehingga nama Pelabai masih muncul di sebagian dokumen administrasi.
  • Kehidupan ekonomi Tubei bertumpu pada pasar, UMKM kuliner, jasa, dan perdagangan hasil bumi.

Pagi di Pusat Kabupaten

Matahari belum tinggi ketika pedagang di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Lebong mulai menata dagangan. Di sinilah, di Tubei, denyut harian warga berjalan sejak dini. Nama Tubei bukan sekadar penanda wilayah. Ia diambil dari salah satu empat petulai Rejang, kelompok kekerabatan adat yang menjadi akar identitas masyarakat setempat.

Sebelum 2020, banyak orang mengenal kawasan ini sebagai Pelabai. Perubahan nama menjadi Tubei ditetapkan pada 3 November 2020 melalui Perda Kabupaten Lebong No. 6 tahun 2020. Meski demikian, perubahan itu belum sepenuhnya rampung karena Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi belum direvisi. Akibatnya, nama Pelabai masih muncul di sejumlah dokumen resmi dan peta administrasi lama. Warga menyikapinya dengan tenang. Bagi mereka, apa pun nama yang tercetak di dokumen, kehidupan tetap berjalan di pasar, di kantor, dan di kedai-kedai kecil sepanjang jalan.

UMKM yang Menopang Harian

Sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian Kabupaten Lebong, Tubei menampung berbagai aktivitas usaha. Pasar menjadi simpul utama. Pagi hingga siang, hasil bumi dari desa-desa sekitar mengalir ke sini: sayur, kopi, dan hasil kebun lain. Pedagang menjual dengan harga yang relatif terjangkau bagi warga lokal.

Di luar pasar, UMKM tumbuh dalam bentuk warung makan, kedai kopi sederhana, toko kelontong, dan jasa perbaikan. Beberapa warga membuka usaha rumahan, seperti kue tradisional dan makanan siap saji. Skalanya kecil, tetapi perputaran uangnya menghidupi banyak keluarga. Kehadiran kantor pemerintahan kabupaten turut menjaga permintaan, terutama pada hari kerja. Para pegawai dan warga yang mengurus administrasi menjadi pelanggan tetap warung-warung di sekitar pusat kota.

Tantangan tetap ada. Akses jalan dari beberapa kecamatan menuju Tubei melewati perbukitan, sehingga biaya angkut barang lebih tinggi. Warga mengatasinya dengan sistem pesanan dan pasokan yang disesuaikan dengan kebutuhan harian.

Antara Nama Lama dan Identitas Baru

Perubahan nama dari Pelabai ke Tubei membawa dua hal sekaligus: kebanggaan dan pekerjaan rumah. Kebanggaan karena Tubei mengembalikan nama yang berakar pada petulai Rejang. Pekerjaan rumah karena administrasi belum seragam. Warga yang mengurus dokumen kependudukan atau usaha kadang masih menemui penyebutan Pelabai di berkas tertentu.

Meski begitu, kehidupan sosial di Tubei berjalan seperti biasa. Gotong royong, kegiatan keagamaan, dan aktivitas adat tetap menjadi bagian dari keseharian. Pusat pemerintahan menjadi tempat orang bertemu, baik untuk urusan resmi maupun dagang. Bagi pelaku UMKM, nama bukan hambatan utama. Yang penting adalah pembeli datang, barang terjual, dan modal berputar.

Ke depan, penyeragaman nama di dokumen resmi akan membantu memperkuat identitas Tubei. Namun bagi warga, identitas itu sudah hidup jauh sebelum perda ditetapkan: dalam bahasa sehari-hari, dalam ingatan kolektif, dan dalam usaha kecil yang mereka tekuni tiap hari.

Cuplikan Video

Pertanyaan yang Sering Muncul

Apa nama lain Tubei sebelum berubah?

Tubei sebelumnya dikenal sebagai Pelabai, ibu kota Kabupaten Lebong.

Kapan perubahan nama Pelabai menjadi Tubei ditetapkan?

Ditetapkan pada 3 November 2020 melalui Perda Kabupaten Lebong No. 6 tahun 2020.

Mengapa nama Pelabai masih muncul di sebagian dokumen?

Karena Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi belum direvisi, sehingga penyesuaian belum rampung.

Apa saja usaha yang tumbuh di Tubei?

UMKM di Tubei meliputi warung makan, kedai kopi, toko kelontong, jasa perbaikan, dan usaha rumahan makanan.